RRI-Jogja News/L-08, Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank BPD DIY menjadi Perseroan Terbatas disampaikan dalam Publik Hearing di DPRD DIY pagi tadi . Publik Hearing yang dimaksudkan untuk menjaring Masukan baik dari kalangan akademisi, dan masyarakat ini dipimpin Ketua Pansus Perubahan Bentuk PD BPD DIY menjadi PT BPD DIY Drs. AGUS MULYONO MM, dengan moderator Doktor ENNY NURBANINGSIH dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta serta didampingi Wakil Ketua DPRD DIY SUKEDI.
Menurut ENY NURBANINGSIH, BPD di Berbagai daerah lainya saat ini sudah mulai melakukan ekspansi modal karena mereka semua telah berubah bentuk menjadi bukan lagi Perusahaan Daerah.
PT BPD diperlukan karena secara ekonomi BPD DIY memiliki prospek cerah bila berubah status menjadi PT, permodalan kredit dan laba usaha atau Deviden dan dana CSR akan lebih tinggi. Disamping itu tata kelolanya lebih professional.
Sementara itu dalam Publik Hearing yang dihadiri Pansus perubahan Bentuk PD BPD DIY Menjadi PT BPD DIY, kalangan eksekutif, Pimpinan Bank BPD DIY dari tingkat Propinsi dan Kabupaten kota serta masyarakat juga mendapat masukan dari Pendengar RRI.