RRI-Jogja News, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprop) DIY tidak diperkenankan untuk mudik menggunakan kendaraan plat merah alias Mobil Dinas (Mobdin). Ketentuan tersebut seperti halnya yang berlaku pada aturan-aturan yang telah dikeluarkan tahun sebelumnya. Menurut Sultan, aturan mengenai larangan PNS mudik menggunakan mobil dinas juga berlaku dalam hal penerimaan parcel atau paket lebaran. Meski tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai hal tersebut, namun aturan tersebut diharapkan bisa dipatuhi bersama. Sementara itu, terkait kabupaten lain seperti Bantul yang memperbolehkan PNS di lingkungannya untuk mudik menggunakan mobil dinas, Sultan mengaku menyerahkan kewenangan tersebut pada tiap kepala daerah.