RRI-Jogja News, Untuk menunjang pemberlakuan aturan bebas asap rokok tersebut disetiap kantor atau instansi dilingkungan Balaikota disediakan ruangan khusus untuk perokok sehingga para perokok tidak diperbolehkan merokok disembarang tempat.
Kepala Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta TOTO SUROTO terkait peringatan hari tanpa tembakau hari ini menyatakan, memang pada awalnya pemberlakuan Balaikota bebas asap rokok hanya pada hari Jumat saja namun dalam perkembangannya area Balikota bebas rokok setiap hari dan para perokok telah disediakan ruangan tersendiri. Dengan adanya aturan Balaikota bebas arap rokok tersebut diharapkan perokok pasif tidak akan ikut lagi tercemar asap rokok.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Drg TUTY SETYOWATI menyatakan,pihaknya telah membuka klinik konsultasi yang diperuntukkan bagi perokok yang akan menghentikan kebiasaan merokok.