Busana Wanita Nasional Indonesia Hilang Gaungnya
- Monday, Jul 15 2013
- Written by Antok Wesman
- Hits: 544
RRI-Jogja News/L-09, Slamet Sukabul, disainer Jogja kelahiran 13 Maret 1936, yang berkiprah di era 70-an, memberikan pandangan-pandangannya berkaitan digelarnya Jogja Fashion Week di Gedung JEC Yogyakarta 3-7 Juli 2013.
Waktu itu secara intens dikampanyekan adanya Busana Nasional Indonesia yang bermula dari Lokakarya di tahun 1978 di Jakarta yang diikuti seluruh 28 Propinsi di Tanah Air (pada waktu itu), dan didapatkan bahwa busana Kebaya Panjang ditetapkan sebagai Busana Penutup Atas Wanita Indonesia dan Kain Panjang yang di Wiru sebagai Busana Penutup Bawah Wanita Indonesia.
Model Busana Nasional Indonesia dikenakan oleh Ibu Kepala Negara RI, Ibu Tien Soeharto disetiap acara resmi nasional maupun internasional. Namun seiring dengan gelora reformasi yang tak terkendali, semua itu lenyap tergilas, busana kebanggaan bangsa sudah terkaburkan, dan menurut pengamatan Slamet Sukabul, semua kebaya yang muncul disetiap peragaan busana merupakan kebaya yang sudah dimodifikasi.
Dikatakan, ada empat kriteria yang ditentukan pihak tim perumus untuk menjadi Busana Nasional Indonesia, yaitu tidak mencerminkan kedaerahan, bisa dimiliki oleh setiap lapisan masyarakat, mudah didapat-perawatan mudah-dengan harga terjangkau, dan tidak lepas dari unsur etika dan estetika.
Kelengkapan lain berupa alas kaki bisa selop ataupun high-hill, make-up disesuaikan dengan bentuk wajah, dan sanggul (hair-do) dipilih Ukel Konde yakni Ukel Jawa dengan tiga Tusuk.
Slamet Sukabul yang kini mengajar di bidang Anatomi Fisiologi Kulit dan Rambut di AKK Yogyakarta, pernah menjadi bagian dari Tim pada Kementerian Dalam Negeri yang bertugas membekali para isteri diplomat aupun pejabat tinggi tentang tata cara berbusana nasional Bangsa Indonesia secara baik dan benar sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Disainer senior tersebut dirumahnya di Jl. Anggrek No. 8 Baciro Yogyakarta membuka LKP Kecantikan Kulit Rambut dan Busana bernama “Pangudi Saliro”
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.