RRI-Jogja News, Sertifikasi saat ini menjadi hal penting bagi guru maupun dosen untuk memenuhi tunjangan profesi dengan tetap memperhatikan profesionalisme kerja.
Ketua Komite III DPD RI asal DIY, HAFIDZ ASROM mengatakan data dari kemendikbud Nasional tercatat guru yang layak mengajar di SD hanya 27 persen, sehingga perlu pemberdayaan guru khususnya honorer untuk mendapatkan UMP yang sama demi kepentingan kualitas dan kompetensi guru.
Sedang Pengurus Dewan Pendidikan DIY BUCHORI mengatakan pasca amandemen UUD 45 satu dari delapan komponen terkait dengan penerapan standart minimal guru dengan mengembangkan kecerdasan pikiran, kepribadian dan hati yang minimal harus berjenjang S1.
Berkaitan dengan sertifikasi pegawai Non PNS perhitungan dana tujangan profesi menyesuaikan dengan impasing yang sesuai masa kerja dan pada akhir semester harus membuat laporan. Melalui program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru selama 9 hari memberi kesempatan para guru untuk mengembangkan kualitas diri dan saling berbagi pengalaman.