UU Narkotika Perlu Direvisi
- Saturday, Apr 12 2014
- Written by Rosihan Anwar
- Hits: 71
RRI-Jogja News/L-14, Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini sudah dipandang mendesak, mengingat banyak bermunculannya jenis zat baru narkotika yang beredar di Indonesia.
"Setidaknya terdapat 26 zat baru narkotika yang masuk dan beredar di Indonesia. Zat-zat tersebut masih belum tercantum dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga membuat aparat berwajib kesulitan untuk melakukan penindakan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP DIY, Komisaris Besar Budiharso.
"Dirinya sangat berharap pemerintah bersama DPR duduk bersama untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut agar kegiatan pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang kuat," jelasnya kepada RRI.
Dari 26 jenis zat baru yang diidentifikasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), salah satunya adalah senyawa Katinon, yang tahun lalu sempat digunakan selebritis Raffi Ahmad. Aparat BNN akhirnya tidak dapat melakukan tindakan hukum atau upaya rehabilitasi kepada Raffi Ahmad karena zat atau senyawa baru tersebut belum masuk dalam daftar lampiran yang tertera di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.