Respon Positif Terhadap Putusan MK Tentang Pancasila
- Monday, Apr 07 2014
- Written by Munarsih Sahana
- Hits: 19
RRI-Jogja News/L-10, Kamis lalu (3/4/2014) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Masyarakat Pengawal Pancasila Yogya-Solo dan Semarang, MPP Joglo-Semar, dengan memutuskan membatalkan frasa 4 pilar berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam Pasar 34 Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada, Prof.Sujito mengapresiasi putusan MK yang telah tergerak hatinya dan masih memiliki wawasan kebangsaan dan masyarakat Indonesia yang merdeka masih berdiri diatas dasar Pancasila.
Menurut Sujito, kemenangan MPP Joglo-Semar tersebut merupakan kemenangan seluruh bangsa Indonesia. Sebab, jika istilah 4 pilar kebangsaan tersebut dipertahankan berarti Pancasila diposisikan sejajar dengan UUD 1945, Bhineka tunggal Ika dan KNRI.
Menurut Prof.Kailan yang merupakan saksi ahli dalam permohonan uji materi tersebut menyebutkan, persoalannya bukan terbatas pada istilah tetapi menempatkan Pancasila sejajar dengan pilar yang lain tidak bisa diterima.
Selain itu, UU Nomor 2 tahun 2011 sendiri menyebut posisi Pancasila secara tidak konsisten. Sedangkan Prof.Sujito juga menolak istilah sosialisasi tetapi memilih istilah membumikan Pancasila sesuai yang diamanatkan oleh Bung Karno.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.