Kuasa Hukum Purdi E.Chandra Menilai Adanya Kejanggalan Yang Menimpa Kliennya
- Wednesday, Jun 26 2013
- Written by Antok Wesman
- Hits: 167
RRI-Jogja News/L-09, Berkaitan dengan pemberitaan baru-baru ini di beberapa media massa, tentang Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menetapkan putusan pailit terhadap Purdi E. Chandra, maka Manajemen PT Primagama Bimbingan Belajar yang dalam hal ini bertindak sebagai perseroan yang mengoperasikan Bimbingan Belajar Primagama memberikan penjelasan kepada khalayak luas bahwa keputusan pailit tersebut hanya ditujukan kepada individu Purdi E. Chandra selaku pribadi, atas dasar hutang pribadi dirinya sebagai salah seorang pemegang saham.
Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional dan pengelolaan bimbingan belajar Primagama, yang selama ini dilakukan oleh PT Primagama Bimbingan Belajar, mengingat pengelolaannya, menggunakan model bisnis franchise.
Sampai saat ini telah mempunyai 694 Kantor Cabang tersebar di 255 Kota/Kabupaten di 33 Propinsi di Indonesia, dengan jumlah siswa dan pendapatan secara nasional tetap mengalami pertumbuhan sejumlah 10% dan 14% pada tahun ajaran 2012/2013. Hal itu dikemukakan Direktur Marketing dan Pengembangan Bisnis PT Primagama Bimbingan Belajar, Hari Nuryanto kepada wartawan menanggapi issue tersebut.
Ditambahkan, tingkat keberhasilan siswa di tahun 2013 justru mengalami peningkatan dalam hal keberhasilan para siswa dalam lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNPTN) dan Ujian Nasional jenjang SD, SMP dan SMA.
Sementara itu Purdi E. Chandra pribadi, melalui Kuasa Hukum nya Bambang Heriarto, SH. telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasus terkait ke Mahkamah Agung karena kasus “Dalam Keadaan Pailit” tersebut masih bisa diselesaikan mengingat Purdi E. Chandra masih mampu dan sanggup membayarnya.
Bambang Heriarto kemudian melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial berkaitan dengan urusan perkara yang banyak ditemui kejanggalan-kejanggalan, dan juga mengajukan kasus itu ke MUI –Majelis Ulama Indonesia untuk minta fatwa mengingat hutang sebesar 12 Milyar rupiah sebagai pokok hutang di salah satu Bank Syariah di Jakarta Selatan, tagihannya membengkak menjadi 24,3 milyar rupiah.
Hingga saat ini tidak ada perubahan apapun dalam sistem dan mekanisme pengelolaan Bimbingan Belajar Primagama, aktivitas berjalan normal, seluruh karyawan dan tenaga pengajar di Primagama yang berjumlah lebih dari delapan ribu, tetap bekerja dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh dalam melayani para siswa demi keberhasilan mereka untuk mendapatkan prestasi tinggi di sekolah.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.