You are now being logged in using your Facebook credentials

Putusan Sidang Kasus Cebongan


RRI-Jogja News/L-10, Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta yang mengadili 12 terdakwa oknum anggota Kopassus Group Dua Kandang Menjangan Kartosuro akan dilanjutkan Selasa 2 Juli yang akan datang.

Agenda tersebut berdasarkan putusan sela majelis hakim yang menyidangkan 12 terdakwa oknum Kopassus yang dibagi dalam 4 berkas persidangan hari Jumat (28/6/20113).

Majelis Hakim dalam putusan sela menolak eksepsi para penasihat hukum terdakwa dan menerima dakwaan oditur militer. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Selasa 2 Juli yang akan datang dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, advokat senior dari IKADIN, Kamal Firdaus mewakili Forum Advokat Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menghadiri sidang hari Jumat (28/6/20113).

Forum Advokat Indonesia dalam pendapat hukumnya melalui Kamal Firdaus mengingatkan berdasarkan Pasal 10 Deklarasi Universal HAM PBB, terdakwa juga berhak mendapatkan perlindungan HAM.

"Tentang usulan pemeriksaan saksi-saksi melalui sarana video teleconference, keputusan boleh atau tidaknya penggunaan sarana tersebut ada ditangan Majelis Hakim, dan hanya jika para saksi mendapat ancaman besar," kata Kamal Firdaus yang juga mantan penasihat Kejaksaan Agung.

“Bahasa Undang Undang : boleh pakai sarana ekeltronik berupa sarana video teleconference, apabila ada ancaman yang sangat besar terhadap saksi-saksi”, kata Kamal Firdaus.

Diluar gedung Pengadilan Militer, Aliansi Masyarakat Sipil dan FKPPI menyampaikan orasi berisi dukungan terhadap para oknum Kopassus.

 

Dengarkan Podcast Berita :

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Share selected track on FacebookShare selected track on TwitterShare selected track on Google PlusShare selected track on LinkedIn

Login

Login With Facebook

info.anda