You are now being logged in using your Facebook credentials

1 Partai 1 Baliho

RRI-Jogja News/L-08, Sosialisasi yang dilakukan peserta Pemilu pada Kampanye Pemilu 2014 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, partai politik dan caleg bebas memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, banner dan lainnya, tetapi pada Pemilu 2014 dibatasi.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye dibatasi, baik jumlah maupun wilayah pemasangannya. Seorang caleg hanya bisa memasang satu baliho di setiap zona kampanye atau kelurahan," kata Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono.

Menurutnya, peraturan yang sama juga dikuatkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No.67/2013 yang telah diundangkan secara resmi pada 17 Oktober 2013.  

Dengan berlakunya peraturan No.67/2013, maka Peraturan Walikota Yogyakarta No.21/2013 dinyatakan tidak lagi berlaku. Peraturan No.67/2013 merupakan revisi peraturan walikota mengenai pemasangan alat peraga kampanye dan peraturan baru dengan beberapa perubahan.

Perubahan yang cukup signifikan adalah kuota alat peraga yang bisa dipasang oleh peserta Pemilu di tiap zona dan langsung dinyatakan berlaku sebagai acuan bagi peserta pemilu dalam memasang alat peraga.

Dengarkan Podcast Berita :

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Share selected track on FacebookShare selected track on TwitterShare selected track on Google PlusShare selected track on LinkedIn

Watch Now.!!

Listen Now.!!

Switch mode views:
  • Font size:
  • Decrease
  • Reset
  • Increase