Masyarakat Agar Segera Bayar PBB
- Monday, Sep 17 2012
- Written by Isgiyanto Hadinegoro
- Hits: 305
RRI-Jogja News/L-01, Jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan akan berlangsung 30 September mendatang, sehingga apabila pembayaran PBB dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap keterlambatan perbulannya.
Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta SANTOSO kepada RRI hari ini menjelaskan, dari target penerimaan Pajak Bumi dan bangunan tahun 2012 sebesar 32 milyard rupiah hingga hari ini baru tercapai 65 persen.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 bagi warga Kota Yogyakarta menurut SANTOSO bisa dilakukan diseluruh Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga menjelang berakhirnya jatuh tempo pembayaran diharapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan paling tidak mendekati 90 persen.
Sementara Kepala Seksi Penagihan KISBIANTORO menjelaskan mulai tahun 2012 ini Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola sendiri Pajak Bumi dan Bangunan dari proses pendataan, administrasi hingga penagihan.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.