Pandangan Ketua PHRI DIY Istijab Danunagoro Tentang Pesta Demokrasi 2014
- Monday, Aug 05 2013
- Written by Antok Wesman
- Hits: 115
RRI-Jogja News/L-09, Pada hitungan mundur, dari hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2013, tercatat masih 279 hari lagi, menuju hari dan tanggal pemungutan suara yakni Rabu tanggal 9 April 2014.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa tahapan Pemilu paling lambat dimulai 22 bulan sebelum hari pemugutan suara, maka kini kita sudah memasuki tahapan Pemilu 2014.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia –PHRI BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, KRHT Drs. H. Istijab M. Danunagoro, MM kepada RRI mengemukakan pendapatnya tentang pelaksanaan Pesta Demokrasi dikaitkan dengan pemakaian fasilitas akomodasi hotel khususnya yang berbintang, menjelang ajang kampanye.
Menurut Sapardiono selaku Penyelenggara dan Data Informasi Komisi Pemilihan Umum DIY, secara umum UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dirasa lebih antisipatif khususnya yang berkaitan dengan tahapan. Beberapa kemajuan tersebut yakni bahwa perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan merupakan bagian dari tahapan.
Kemudian untuk pendaftaran Parpol sebagai peserta pemilu juga dimajukan menjadi paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara dan untuk pendaftaran pemilih, penyerahan data kependudukan oleh pemerintah dilakukan 16 bulan sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa Undang Undang No 8 tahun 2012 memberikan waktu yang lebih longgar bagi pihak KPU untuk melakukan persiapan dan melaksanakan tahapan secara lebih leluasa dan tidak tergesa-gesa, sehingga hasilnyapun diharapkan jauh lebih valid dan dapat diterima oleh berbagai kalangan masyarakat yang lebih luas.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.