Susno Tidak Bisa Batalkan Eksekusi
- Wednesday, May 01 2013
- Written by Fetika Andriyani
- Hits: 25
RRI-Jogja News/L-06, Kementrian Hukum dan HAM mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Agung menangkap dan mengeksekusi Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji yang saat ini ditetapkan Sebagai Daftar Pencarian Orang DPO.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Deni Indrayana mengatakan putusan pengadilan apalagi pengadilan tertinggi MA tidak dapat dibatalkan oleh pendapat orang per orang.
Apalagi putusan yang telah Inkrach atau putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan tertinggi MA/putusan MA tidak dapat dikatakan salah, keliru atau dibantah. Sehingga Susno sebaiknya menyerahkan diri.
Susno dikatakan WamenkumHAM telah diputus oleh pengadilan negeri diperkuat oleh pengadilan tinggi dan MA, sehingga menyerahkan diri merupakan langkah terbaik yang harus dilakukan mantan kabareskrim ini. Deni yakin Susno bakal tertangkap, jika tetap menolak maka eksekusi paksa harus dilakukan oleh kejagung.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.