Putusan Sela Wilfrida
- Tuesday, Oct 01 2013
- Written by Munarsih Sahana
- Hits: 44
RRI-Jogja News/L-10, Hakim Dato’Azmad Zaidi bin Ibrahim dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan memutuskan untuk menunda putusan sela hingga 17 November sesuai permohonan tim pembela Wilfrida yang disampaikan pengacara Tan Sri Mohamad Safee Abdullah.
Safee mengajukan permohonan agar segera dilakukan pemeriksaan medis yang menyeluruh untuk membuktikan bahwa umur Wilfrida Soik pada waktu terjadinya pembunuhan ia belum dewasa karena masih dibawah 18 tahun dan telah terjadi pemalsuan umur di paspornya yang menyebutkan waktu itu ia telah berumur 21 tahun oleh calo yang mengirimkannya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.
"Bukti mengenai fakta umur Wilfrida tersebut akan membebaskannya dari tuntutan hukuman mati yang telah diajukan oleh jaksa," aku Safee.
"Ia optimis, jika terbukti bahwa Wilfrida masih dibawah umur ketika melakukan tindak kriminal membunuh majikannya, ia akan bebas dari jeratan hukum," kata Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moch. Jumhur Hidayat yang ikut menghadiri sidang hari ini (1/10/2013).
Pada tanggal 7 Desember 2010 Wilfrida Soik ditangkap Kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya bernama Yeap Seok Pen di Kota Bharu, Kelantan.
Menurut system hukum di Malaysia, dalam setiap tindak pidana pembunuhan pelaku akan dituntut hukuman mati, meskipun vonis akhir tergantung dari seluruh proses persidangan yang berlangsung.
"Wilfrida bisa terhindar dari vonis hukuman mati," harap Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.
Sidang kasus Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan hari ini (1/10/2013) antara lain dihadiri oleh kedua orangtua Wilfrida dari Desa Faturika Belu Nusa Tenggara Timur.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.