You are now being logged in using your Facebook credentials

Putusan Sela Wilfrida

RRI-Jogja News/L-10, Hakim Dato’Azmad Zaidi bin Ibrahim dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan memutuskan untuk menunda putusan sela hingga 17 November sesuai permohonan tim pembela Wilfrida yang disampaikan pengacara Tan Sri Mohamad Safee Abdullah.

Safee mengajukan permohonan agar segera dilakukan pemeriksaan medis yang menyeluruh untuk membuktikan bahwa umur Wilfrida Soik pada waktu terjadinya pembunuhan ia belum dewasa karena masih dibawah 18 tahun dan telah terjadi pemalsuan umur di paspornya yang menyebutkan waktu itu ia telah berumur 21 tahun oleh calo yang mengirimkannya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.

"Bukti mengenai fakta umur Wilfrida tersebut akan membebaskannya dari tuntutan hukuman mati yang telah diajukan oleh jaksa," aku Safee.

"Ia optimis, jika terbukti bahwa Wilfrida masih dibawah umur ketika melakukan tindak kriminal membunuh majikannya, ia akan bebas dari jeratan hukum," kata Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moch. Jumhur Hidayat yang ikut menghadiri sidang hari ini (1/10/2013).

Pada tanggal 7 Desember 2010 Wilfrida Soik ditangkap Kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya bernama Yeap Seok Pen di Kota Bharu, Kelantan.

Menurut system hukum di Malaysia, dalam setiap tindak pidana pembunuhan pelaku akan dituntut hukuman mati, meskipun vonis akhir tergantung dari seluruh proses persidangan yang berlangsung.

"Wilfrida bisa terhindar dari vonis hukuman mati," harap Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka.

Sidang kasus Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan hari ini (1/10/2013) antara lain dihadiri oleh kedua orangtua Wilfrida dari Desa Faturika Belu Nusa Tenggara Timur.

Dengarkan Podcast Berita :

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Share selected track on FacebookShare selected track on TwitterShare selected track on Google PlusShare selected track on LinkedIn

Login

Login With Facebook

info.anda

Politik

Dinamika Pemilu RRI-Jogja News/L-14 & L-04, "KPU Sleman akan menyerahkan kopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diverifikasi ulang beberapa waktu lalu kepada seluruh partai politik peserta pemilu," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sleman Akhmad Edi Santoso kepada RRI. "Parpol dapat…

Seni dan Budaya

Film Nasional "Cahaya Kecil" Layak Menjadi Tuntunan Keluarga RRI-Jogja News/L-09, Gilang Krisna terpaksa tidak melanjutkan kuliahnya di Amerika. Ayahnya penyanyi terkenal bernama Arya Krisna masuk penjara karena kasus Narkoba. Gilang merasa kehilangan semuanya. Iapun marah. Marah kepada keadaan. Marah kepada dunia. Marah pada ayah yang dulu begitu…

Hukum

Pusat Informasi Anti Korupsi KPK RRI-Jogja News/L-12, Komisi Pemberantasan Korupsi makin gencar mengkampanyekan gerakan anti korupsi kepada masyarakat. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lembaga anti korupsi ini menggandeng 4 Perguruan Tinggi, untuk membangun pusat informasi anti korupsi. Hal itu ditujukan sebagai sarana…

Teknologi

Krisis Energi RRI-Jogja News/P-02, Dewan Energi Nasional (DEN) RI mendesak Pemerintah untuk mendorong pemanfaatan Bahan Bakar Gas dan Batubara untuk menggantikan BBM. Pasalnya cadangan minyak yang terus menurun dan ditambah kondisi saat ini Indonesia telah menjadi negara net importir minyak sejak tahun…