20 Juta Denda Buang Sampah Sembarang
- Monday, May 13 2013
- Written by Isgiyanto Hadinegoro
- Hits: 315
RRI-Jogja News/L-01, Sangsi yang berupa denda yang akan dikenakan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya berupa denda sebesar Rp 20 juta dan hal ini diatur dalam Peraturan Daerah no.10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta NURWIDIHARTONO mengatakan, pihaknya terus akan menggelar operasi rutin untuk menertibkan lokasi pembuangan sampah liar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Selama Januari hingga April lalu Dinas Ketertiban yang didukung Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta telah menertibkan 13 titik pembuangan sampah liar yang tersebar diseluruh wilayah di kota ini lokasi.
Lokasi tempat pembuangan sampah liar antara lain ada di kawasan Kridosono, perbatasan Jalan Magelang dan tepi Jalan HOS Cokroaminoto.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ERFAN SUSILO menyatakan meskipun tempat pembuangan sampah liar bermunculan, namun pihaknya tidak akan menambah Tempat pembuangan sampah sementara.
Dijelaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Yogyakarta ERFAN SUSILO hingga saat ini di wilayah Kota Yogyakarta telah 120 tempat pembuangan sampah sementara.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.