GBHN Dihapus Pembangunan Nasional Alami Kemunduran
- Wednesday, Sep 05 2012
- Written by Fetika Andriyani
- Hits: 26
RRI-Jogja News/L-06, Wacana reformulasi GBHN makin menguat. Pasalnya sejak dihapus menyusul amandemen Undang Undang Dasar 1945 arah pembangunan menjadi tidak jelas dan tidak berkesinambungan.
Jika ingin menghidupkan lagi GBHN maka diperlukan amandemen kembali UUD 1945 agar reformulasi GBHN kembali menjadi kewenangan MPR. Demikian mengemuka dalam diskusi ‘Reformulasi Model GBHN’, hasil kerjasama MPR RI dan UGM yang berlangsung di Hotel Phoenix Yogyakarta, hari Kamis.
Menurut Guru Besar Fakultas Filsafat UGM PROFESOR KAELAN dihapusnya GBHN menguntungkan Presiden berkuasa karena bila kinerja pemerintah tidak sesuai dari rencana pembangunan, maka tidak ada sangsi yuridis yang jelas.
Sementara anggota DPR dari fraksi Demokrat Jaffar Hafsah disela Diskusi kepada wartawan mengatakan tidak adanya GBHN menyebabkan pembangunan tidak lagi berkesinambungan karena arah pembangunan berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMN yang dibuat berdasar visi misi Presiden terpilih.
Trauma masa lalu pada kekuasan yang koruptif mendasari dihapuskannya GBHN. Rektor UGM PRATIKNO disela diskusi Publik mengatakan wacana dihidupkannya GBHN bergulir sebab penghapusan GBHN tidak lantas membuat Indonesia bersih dari korupsi.
Dalam diskusi reformulasi GBHN mengemuka, jika akan menghidupkan kembali GBHN maka Garis Besar Haluan Negara ini harus diarahkan tidak sekedar menunjang pembangunan nasional, namun juga perbaikan kehidupan berbangsa. Kendati dalam pelaksanaannya berbenturan dengan perilaku politik penyelenggara Negara.
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.