Korupsi TPA
- Wednesday, Oct 03 2012
- Written by Wuri Damaryanti
- Hits: 7
RRI-Jogja News/WD, Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Banyuroto, Nanggulan bertambah.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Hario Duto Pamungkas melalui Kanit III, Iptu Munarso mengatakan, setelah menetapkan HSS sebagai tersangka, dari hasil
penyelidikan lanjutan, polisi sudah menetapkan Syn, rekan HSS sebagai tersangka.
dalam kasus itu, Syn juga memainkan peran yang hampir serupa dengan HSS yakni menjadi kuasa jual tanah 13.000 meter persegi milik Gusnam dan tanah milik Kayem seluas 1500 meter persegi.
Kasus ini bermula 2006 lalu saat HSS dan Syn bertindak selaku kuasa jual tanah milik warga Banyuroto untuk dijadikan lahan TPA. Harga tanah secara total sebenarnya hanya Rp 97,5 juta tapi oleh keduanya dijual kepada tim pengadaan tanah sebesar Rp 377,8 juta sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 280 juta.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.