Pemilu 2014 dan Keterwakilan Perempuan
- Friday, Dec 27 2013
- Written by Prima Hapsari
- Hits: 25
RRI-Jogja News/P-02, Sejak angin reformasi ditiupkan tahun 1998 lalu, ada keinginan kuat untuk mengangkat partisipasi rakyat dalam kehidupan politik. Termasuk penguatan peran politik kaum perempuan. Sebagai tindak lanjutnya, diciptakanlah affirmative action untuk mendorong keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik.
Salah satu bentuk affirmative action itu adalah penerapan kuota 30 % keterwakilan perempuan di parlemen. Lalu, dalam setiap UU Pemilu dicantumkan ketentuan untuk mencapai kuota itu. Diantaranya, penerapan kuota 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
"Sebentar lagi Pemilu 2014 digelar. Banyak harapan, bahwa di Pemilu mendatang bisa meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Lagi pula, UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif sudah mengamanatkan kewajiban parpol peserta Pemilu untuk memenuhi kuota 30 % perempuan di daftar calon legislatif dan minimal terdapat 1 perempuan diantara 3 calon legislatif," kata Komisioner KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi & Pendidikan Pemilih, Tri Mulatsih.
"Peran perempuan sangat strategis ke depan. Apalagi dalam penentuan nomor urut calon anggota legislatif, setiap partai politik diwajibkan 1 perempuan diantara 3 caleg perempuan," tambahnya.
"Kaum perempuan bisa memanfaatkan kesempatan untuk lebih berkiprah dan membangun bangsa melalui dunia politik. 30 % keterwakilan perempuan harus disambut dengan kualitas. Perempuan Indonesia seharusnya tidak apatis, pasif dan hanya menjadi penonton, sudah sepatutnya perempuan Indonesia meningkatkan potensi lebih baik lagi," harapnya.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.