Mempersilakan Gugatan Pihak Yang Tidak Puas
- Wednesday, Oct 10 2012
- Written by Fetika Andriyani
- Hits: 16
RRI-Jogja News/L-06, Ketua Mahkamah Konstitusi MAHFUD MD menilai Undang Undang Nomer 13 Tentang Keistimewaan DIY sudah maksimal dan sangat representative.
Usai menghadiri pelantikan Gubernur Wakil Gubernur DIY di Gedung Agung Yogyakarta ketua MK Mahfud MD kepada RRI mengatakan Undang Undang Keistimewaan cukup baik.
Namun jika ada pihak yang tidak puas terhadap Undang Undang tersebut, maka MK memperslakan mengajukan gugatan atau yudisial review MK akan memproses nya.
Terkait dengan rencana gugatan Reh kasentanan Puro Pakualaman versi Kabinet KPK Anglingkusumo, KPH WIDJOYOKUSUMO yang akan mengajukan gugatan terkait Surat keputusan DPRD DIY tentang penetapan Sri Paduka Pakualam IX ke Mahkamah Konstitusi, MAHFUD MD menyatakan tidak tau materi dan substansi gugatan yang akan diajukan tersebut namun MK menurut MAHFUD mempersilakan gugatan yang akan disampaikan setiap pihak kepada MK.
Kubu Anglingkusumo seperti diberitakan menilai penetapan Sri Paduka Pakualam IX cacat hukum. Draft gugatan sedang dipersiapkan dalam waktu dekat gugatan tersebut akan dilayangkan pada Pengadilan tata Usaha Negara PTUN dan MK. FETIKA ANDRIYANI RRI MELAPORKAN.
Dengarkan Podcast Berita :
Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.